Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi di desa situwangi dari tim Kecamatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Situwangi, hasil dari monev tersebut meliputi, kelengkapan administrasi desa yang perlu di maksimalkan dan juga kegiatan fisik dan nonfisik harus mengacu pada Perbup Kabupaten Banjarnegara No. 19 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan Barang dan Jasa
pada kegiatan fisik Desa Situwangi di semester pertama telah membangun 8 titik Kegiatan diantaranya :